Nunukan, 15 Oktober 2024 – Satgas Pengamanan Perbatasan Yonarmed 11 Kostrad bersama petugas dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kalimantan Utara melakukan pengawalan kegiatan deportasi 70 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Tawau, Malaysia. Kegiatan berlangsung di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Dalam rangka memastikan proses deportasi berjalan dengan lancar, tim gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen para PMI, termasuk memeriksa barang bawaan mereka. Setelah proses administrasi selesai, para PMI diarahkan menuju Rusunawa yang berfungsi sebagai tempat penampungan sementara bagi PMI yang dideportasi di Kabupaten Nunukan.
Kolaborasi antara Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dan BP3MI Provinsi Kalimantan Utara ini bertujuan untuk memastikan keamanan serta kelancaran proses pemulangan PMI, yang sebagian besar dipulangkan karena masalah keimigrasian di Malaysia. Dengan adanya pemeriksaan yang ketat, diharapkan tidak ada barang terlarang yang masuk ke wilayah Indonesia.
Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, dalam keterangannya, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung BP3MI dalam setiap proses deportasi untuk memastikan seluruh proses berlangsung sesuai dengan prosedur dan menjaga keamanan di perbatasan. "Kami berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan berjalan dengan aman dan tertib, " ujarnya.
Baca juga:
Penyidik Puspom TNI dan KPK Geledah Basarnas
|
Para PMI yang telah dideportasi ini akan menjalani proses lebih lanjut di penampungan Rusunawa hingga mereka dapat dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Proses ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi warga negara yang bekerja di luar negeri serta meminimalisir dampak dari deportasi.